BPJamsostek-Kementerian Koperasi dan UKM Kerja Sama Lindungi Pekerja UMKM
Kamis, 05 November 2020 - 10:15 WIB
“Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya. Bagi kami, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya, kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Agus.
Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kerja sama ini mampu menyinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan deputi-deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal. (Lihat videonya: Warga Lebak Panggul Motor Menerobos Banjir)
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten. (Rakhmat Baihaqi)
Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kerja sama ini mampu menyinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan deputi-deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal. (Lihat videonya: Warga Lebak Panggul Motor Menerobos Banjir)
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :