Lagi Resesi, Kenaikan Cukai Rokok Bisa Tambah Pengangguran
Jum'at, 06 November 2020 - 15:38 WIB
Kemenkeu diharap meninjau ulang rencana menaikkan tarif cukai rokok agar tak mengganggu serapan tenaga kerja oleh industri padat karya tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji penerapan kenaikan tarif cukai rokok . Rencana ini menjadi kekhawatiran kepala daerah karena ditakutkan akan semakin memberatkan industri rokok dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Dia berharap Kemenkeu mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tersebut, pasalnya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
(Baca Juga: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo)
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujar Umi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Dia berharap Kemenkeu mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tersebut, pasalnya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
(Baca Juga: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo)
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujar Umi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Lihat Juga :