Duit Rp22 Miliar Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, LPS Minta Tidak Pandang Bulu
Sabtu, 07 November 2020 - 21:25 WIB
Terkait dengan peran LPS dalam kasus ini, Purbaya menyebut, pihaknya hanya menjamin dana nasabah di bank jika bank tersebut dinilai bermasalah. Namun demikian, tidak untuk kasus fraud individual seperti ini.
"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
Senada, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Di mana, penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," ungkap Yusron saat dihubungi.
"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
Senada, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Di mana, penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," ungkap Yusron saat dihubungi.
Lihat Juga :