Demi Gardu Listrik, TNI AL Rela Lepas Tanahnya buat PLN
Senin, 09 November 2020 - 12:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT PLN (Persero) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan perjanjian tukar-menukar tanah (ruislag) barang milik negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 M². Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Induk 150 kiloVolt (kV) Marunda. ( Baca juga:Co-Firing Solusi Sampah untuk Pembangkit Listrik, Genjot Target Bauran Energi )
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, gardu induk 150 kV Marunda dibangun untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan masyarakat. Gardu tetsebut dimilai mampu menjaga keandalan listrik di Ibu Kota.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta. Mulai dari kantor pemerintahan, BUMN, dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Darmawan, melalui ketarangan tertulis, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, manajemen perseroan pelat merah itu memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, gardu induk 150 kV Marunda dibangun untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan masyarakat. Gardu tetsebut dimilai mampu menjaga keandalan listrik di Ibu Kota.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta. Mulai dari kantor pemerintahan, BUMN, dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Darmawan, melalui ketarangan tertulis, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, manajemen perseroan pelat merah itu memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Lihat Juga :