Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta
Senin, 09 November 2020 - 13:12 WIB
BEI mendenda 21 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan yang Berakhir per 30 Juni 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 30 Juni 2020. Pengumuman ini diterbitkan dengan nomor No. Peng-LK-00017/BEI.PP1/11-2020, No. Peng-LK-00020/BEI.PP2/10-2020 dan No. Peng-LK-00018/BEI.PP3/10-2020.
Dalam pengumuman BEI yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI tercatat ada 26 perusahaan yang belum membuat laporan keuangan kuartal III/2020.
(Baca Juga: Komisaris BEI: IPO Perusahaan Teknologi Akan Terjadi Lebih Cepat)
"Sebanyak 21 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000)," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Senin (9/11/2020).
Dalam pengumuman BEI yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI tercatat ada 26 perusahaan yang belum membuat laporan keuangan kuartal III/2020.
(Baca Juga: Komisaris BEI: IPO Perusahaan Teknologi Akan Terjadi Lebih Cepat)
"Sebanyak 21 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000)," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Senin (9/11/2020).
Lihat Juga :