Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta

Senin, 09 November 2020 - 13:12 WIB
Sementara, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan yang tidak diaudit oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 27 Oktober 2020, serta dalam proses forced delisting, maka dikecualikan dari pengenaan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta.

(Baca Juga: Harapan 28 Tahun Perjalanan Bursa Efek Indonesia Jadi Pilar Memajukan Ekonomi)

Selanjutnya, tiga perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan yang diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya, mereka diberika Peringatan Tertulis I. "Satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2020," tutup BEI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!