Penanganan Kasus Jiwasraya, Rekening Efek Nasabah WanaArtha Perlu Dipisahkan

Selasa, 10 November 2020 - 19:08 WIB
Rekening Efek Nasabah WarnaArtha Life Perlu Dipisahkan. Foto: Ilustrasi
JAKARTA-Ombudsman meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, semestinya Kejaksaan melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait. Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.

“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap nggak sistemik,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).



Dia berharap Kejaksaan membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini. Dikatakannya, Kejaksaan bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan. Apakah rekening efek masuk dalam bagian yang disita atau bukan.

(Baca juga:Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Begitu Saja Disita)

Dia menilai analisis oleh Kejaksaan itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo apakah ada rekening yang di blok atau tidak. Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah di blok, memang jadi korban nasabah,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!