Semangat Bisnis Tak Pudar Dihajar Pandemi, BKPM Catat Pengajuan Ijin Usaha Tembus 1 Juta
Selasa, 10 November 2020 - 19:19 WIB
Melalui UU Cipta Kerja proses perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai single portal yang terdiri dari subsistem informasi, subsistem perizinan dan subsistem pengawasan.
Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin. Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS.
( )
Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.
Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin. Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS.
( )
Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.
(ind)
tulis komentar anda