KSPI Geruduk Kantor Kemnaker, Akhirnya Aspirasi Soal Upah Minimum Diserap

Selasa, 10 November 2020 - 19:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi serikat pekerja/serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (10/11/2020). Pada pertemuan itu, pihak Kemnaker diwakili Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani; Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, M. Iswandi Hari; dan Kepala Biro Humas, Soes Hindarno.

(Baca Juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )



Sesditjen PHI dan Jamsos, Adriani, menyambut baik kedatangan buruh untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya terkait ketenagakerjaan. "Kehadiran Bapak, Ibu, Saudara-saudara semua dari serikat pekerja/serikat buruh sangat penting untuk menyampaikan aspirasinya," kata Adriani.

Andriani mengatakan, aspirasi dari buruh, khususnya terkait Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentunya akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. "Seluruh amanat teman-teman buruh akan disampaikan kepada Menaker," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!