KSPI Geruduk Kantor Kemnaker, Akhirnya Aspirasi Soal Upah Minimum Diserap

Selasa, 10 November 2020 - 19:40 WIB
Sementara dari perwakilan KSPI, Suparno, meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengevaluasi Surat Edaran (SE) Menaker tersebut. "Harapannya dengan audiensi hari ini, dari kementerian ini bisa mengevaluasi," kata Suparno.

(Baca Juga: Pengusaha Pribumi Minta Buruh Jangan Permasalahkan Upah Minimum Berlebihan )

Suparno beralasan, SE Menaker tersebut berpotensi menciptakan hubungan yang tidak kondusif antara pekeja dan pemerintah daerah, dan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Ia juga meminta Kemnaker agar ke depannya, yakni sebelum mengeluarkan regulasi, supaya melibatkan buruh terlebih dahulu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!