Peningkatan Peran Serta Pemda dalam Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN
Selasa, 10 November 2020 - 20:48 WIB
JAKARTA - Peran serta Pemerintah Daerah terus didorong dalam peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) nasional. Salah satu peran aktif yang diharapkan adalah pelaksanaan wewenang atas urusan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan Izin Usaha Niaga (IUN) BBN dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
"Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder khususnya yang ada di Jawa Timur,” tutur Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN yang diselenggarakan Jumat lalu (6/11/2020).
Sebagaimana penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lainnya, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2015, Direktorat Jenderal EBTKE memiliki wewenang untuk menerbitkan IUN BBN bagi BU BBN yang memproduksi dan meniagakan BBN dengan kapasitas diatas 10.000 MT/Tahun. Sementara IUN BBN dengan kapasitas dibawah 10.000 MT/Tahun dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, Ditjen EBTKE juga memberikan layanan Rekomendasi Ekspor dan Impor Bahan Bakar Nabati (BBN). Rekomendasi ekspor impor BBN diberikan kepada BU BBN yang telah memiliki SK IUN BBN. Rekomendasi ekspor impor BBN selanjutnya diproses ke Kemendag untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor BBN.
Untuk diketahui, kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan, dan/atau mendistribusikan BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, meliputi kegiatan pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor serta pengangkutan dan penyimpanannya sampai dengan pemasaran.
Sementara Izin Usaha Niaga BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada kesempatan ini Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM senantiasa mengupayakan kemudahan proses perizinan Usaha Niaga BBN diantaranya melalui inovasi pelayanan online yang dapat memperpendek waktu pemrosesan. "Izin usaha sekarang bisa diakses secara online yang semula masih manual 30 hari sekarang dengan aplikasi menjadi 12 hari. Kemarin terakhir 2020 dari PT. Pelita Agung Industri melakukan izin perluasan begitu mereka apply tidak sampai 12 hari izin sudah keluar,“ ujarnya.
Mulai Agustus 2019 Pelayanan Perizinan di lingkungan KESDM dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Perizinan Online ESDM yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi KESDM. Perizinan di lingkungan Ditjen EBTKE termasuk didalamnya Penerbitan IUN BBN dan Pemberian Rekomendasi Ekspor Impor BBN, juga telah dilakukan secara online melalui link https://perizinan.esdm.go.id. (rws/dlp)
"Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder khususnya yang ada di Jawa Timur,” tutur Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN yang diselenggarakan Jumat lalu (6/11/2020).
Sebagaimana penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lainnya, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2015, Direktorat Jenderal EBTKE memiliki wewenang untuk menerbitkan IUN BBN bagi BU BBN yang memproduksi dan meniagakan BBN dengan kapasitas diatas 10.000 MT/Tahun. Sementara IUN BBN dengan kapasitas dibawah 10.000 MT/Tahun dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, Ditjen EBTKE juga memberikan layanan Rekomendasi Ekspor dan Impor Bahan Bakar Nabati (BBN). Rekomendasi ekspor impor BBN diberikan kepada BU BBN yang telah memiliki SK IUN BBN. Rekomendasi ekspor impor BBN selanjutnya diproses ke Kemendag untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor BBN.
Untuk diketahui, kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan, dan/atau mendistribusikan BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, meliputi kegiatan pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor serta pengangkutan dan penyimpanannya sampai dengan pemasaran.
Sementara Izin Usaha Niaga BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada kesempatan ini Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM senantiasa mengupayakan kemudahan proses perizinan Usaha Niaga BBN diantaranya melalui inovasi pelayanan online yang dapat memperpendek waktu pemrosesan. "Izin usaha sekarang bisa diakses secara online yang semula masih manual 30 hari sekarang dengan aplikasi menjadi 12 hari. Kemarin terakhir 2020 dari PT. Pelita Agung Industri melakukan izin perluasan begitu mereka apply tidak sampai 12 hari izin sudah keluar,“ ujarnya.
Mulai Agustus 2019 Pelayanan Perizinan di lingkungan KESDM dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Perizinan Online ESDM yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi KESDM. Perizinan di lingkungan Ditjen EBTKE termasuk didalamnya Penerbitan IUN BBN dan Pemberian Rekomendasi Ekspor Impor BBN, juga telah dilakukan secara online melalui link https://perizinan.esdm.go.id. (rws/dlp)
(alf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda