Tarif Tol Japek Naik Saat Pandemi, Ini Penjelasan Kepala BPJT
Rabu, 11 November 2020 - 22:54 WIB
JAKARTA - Tarif Tol Jakarta Cikampek akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek.
Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
( )
Banyak yang mempertanyakan kenaikan tarif tol tersebut di tengah pandemi. Mengingat, saat pandemi banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dalam menetapkan tarif tol ini pemerintah memperhatikan dua aspek. Pertama adalah dari sisi iklim investasi dan yang kedua adalah dari sisi masyarakatnya itu sendiri.
"Dua hal itu diutamakan. Kita mempertimbangkan kondisi ini makanya kita sosialisasi supaya masyarakat melakukan penyesuaian," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Menurut Danang, penyesuaian tarif tol ini juga untuk meningkatkan pelayanan. Misalnya saja, dengan penyesuaian tarif ini juga kemacetan bisa berkurang.
"Bahwa pelayanan yang kita berikan meningkat. Dari kajian yang kita lakukan, dengan kondisi kemacetan sangat berkurang maka efisiensi dari sisi masyarakat meningkat pesat," ucapnya.
Selain itu lanjut Danang, dalam menetapkan tarif ini juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemberi opini. Dan hasilnya adalah yang diperlukan masyarakat di Jabodetabek adalah kepastian waktu tempuh.
( )
"Kita juga sudah berkoordinasi pemberi opini di Jabodetabek bicara kepastian waktu karena tarif yang diberlakukan berada di bawah kemampuan masyarakat. Daya beli tetap kita perhatikan," jelasnya.
Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
( )
Banyak yang mempertanyakan kenaikan tarif tol tersebut di tengah pandemi. Mengingat, saat pandemi banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dalam menetapkan tarif tol ini pemerintah memperhatikan dua aspek. Pertama adalah dari sisi iklim investasi dan yang kedua adalah dari sisi masyarakatnya itu sendiri.
"Dua hal itu diutamakan. Kita mempertimbangkan kondisi ini makanya kita sosialisasi supaya masyarakat melakukan penyesuaian," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Menurut Danang, penyesuaian tarif tol ini juga untuk meningkatkan pelayanan. Misalnya saja, dengan penyesuaian tarif ini juga kemacetan bisa berkurang.
"Bahwa pelayanan yang kita berikan meningkat. Dari kajian yang kita lakukan, dengan kondisi kemacetan sangat berkurang maka efisiensi dari sisi masyarakat meningkat pesat," ucapnya.
Selain itu lanjut Danang, dalam menetapkan tarif ini juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemberi opini. Dan hasilnya adalah yang diperlukan masyarakat di Jabodetabek adalah kepastian waktu tempuh.
( )
"Kita juga sudah berkoordinasi pemberi opini di Jabodetabek bicara kepastian waktu karena tarif yang diberlakukan berada di bawah kemampuan masyarakat. Daya beli tetap kita perhatikan," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda