Tarif Tol Japek Naik Saat Pandemi, Ini Penjelasan Kepala BPJT

Rabu, 11 November 2020 - 22:54 WIB
BPJT menyatakan penyesuaian tarif tol untuk meningkatkan pelayanan. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Tarif Tol Jakarta Cikampek akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek.

Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.



(Baca: Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek Ditetapkan Rp20.000 )

Banyak yang mempertanyakan kenaikan tarif tol tersebut di tengah pandemi. Mengingat, saat pandemi banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, dalam menetapkan tarif tol ini pemerintah memperhatikan dua aspek. Pertama adalah dari sisi iklim investasi dan yang kedua adalah dari sisi masyarakatnya itu sendiri.

"Dua hal itu diutamakan. Kita mempertimbangkan kondisi ini makanya kita sosialisasi supaya masyarakat melakukan penyesuaian," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!