UMKM Masuk Bandara, AP I Buka Pintu Makin Lebar
Kamis, 12 November 2020 - 06:41 WIB
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Faik Fahmi mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan optimalisasi bisnis di bandara khusus non-aeronautical business. Dalam kebijakan ini, AP I juga turut memberdayakan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .
"Kami mendorong keterlibatan UMKM di bandara. Salah satunya terbukti dengan Galeri UMKM di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) bagian terminal keberangkatan domestik yang bisa menampung hingga 600 UMKM," ucap Faik dalam video virtual di Jakarta.
(Baca Juga: UMKM Ingin Jualan di Bandara, Ayo Dapatkan Diskon Sewa 50% )
Faik menyebutkan juga bahwa dalam kebijakan tersebut, pihak AP I juga memberikan keringanan kepada para mitra usaha. AP I tidak akan memperhitungkan MGRS/MOB, dan mengenakan revenue sharing atau konsesi sesuai realisasi omzet bruto.
"Kami juga memberikan keringanan, atau penghapusan sewa ruang dan revenue sharing atau konsesi bagi gerai yang terkena downsizing operasional," ujarnya.
Selain itu, AP I juga akan menyediakan Pop-Up Store untuk kegiatan usaha di bidang retail, makanan dan minuman, atau bidang usaha lainnya yang bersifat sementara.
"Ketentuannya adalah jangka waktu maksimal 4 bulan, bertujuan untuk test market, brand awareness, brand actualization, dan menambah variasi produk baru. Tentu pola kerjasamanya adalah dengan revenue sharing," tambah Faik.
(Baca Juga: Dukung UMKM, Erick Thohir Buka 3 Jurus yang Disiapkan Pemerintah )
Dia mengatakan, bahwa ada perubahan juga pada security deposit. Perubahannya adalah pada bentuk security deposit dari tunai menjadi non-tunai, atau Stand By Letter of Credit (SBLC).
"Kami juga memberikan relaksasi pembayaran kewajiban bagi mitra usaha dengan cara installment (angsuran) dan fasilitas Supply Chain Financing (SCF)," pungkas Faik.
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
"Kami mendorong keterlibatan UMKM di bandara. Salah satunya terbukti dengan Galeri UMKM di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) bagian terminal keberangkatan domestik yang bisa menampung hingga 600 UMKM," ucap Faik dalam video virtual di Jakarta.
(Baca Juga: UMKM Ingin Jualan di Bandara, Ayo Dapatkan Diskon Sewa 50% )
Faik menyebutkan juga bahwa dalam kebijakan tersebut, pihak AP I juga memberikan keringanan kepada para mitra usaha. AP I tidak akan memperhitungkan MGRS/MOB, dan mengenakan revenue sharing atau konsesi sesuai realisasi omzet bruto.
"Kami juga memberikan keringanan, atau penghapusan sewa ruang dan revenue sharing atau konsesi bagi gerai yang terkena downsizing operasional," ujarnya.
Selain itu, AP I juga akan menyediakan Pop-Up Store untuk kegiatan usaha di bidang retail, makanan dan minuman, atau bidang usaha lainnya yang bersifat sementara.
"Ketentuannya adalah jangka waktu maksimal 4 bulan, bertujuan untuk test market, brand awareness, brand actualization, dan menambah variasi produk baru. Tentu pola kerjasamanya adalah dengan revenue sharing," tambah Faik.
(Baca Juga: Dukung UMKM, Erick Thohir Buka 3 Jurus yang Disiapkan Pemerintah )
Dia mengatakan, bahwa ada perubahan juga pada security deposit. Perubahannya adalah pada bentuk security deposit dari tunai menjadi non-tunai, atau Stand By Letter of Credit (SBLC).
"Kami juga memberikan relaksasi pembayaran kewajiban bagi mitra usaha dengan cara installment (angsuran) dan fasilitas Supply Chain Financing (SCF)," pungkas Faik.
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
(akr)
tulis komentar anda