Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Negara di Sultra Berhasil Diamankan

Kamis, 12 November 2020 - 15:36 WIB
Wakil Ketua KPK, mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan kemudian berkolaborasi, sebagai salah satu upaya meningkatakan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatakan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Marwata.

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Baca Juga: Demi Gardu Listrik, TNI AL Rela Lepas Tanahnya buat PLN

Gubernur Sultra menyatakan, permasalahan aset yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Untuk itu perlunya memberikan perhatian serta kepastian hukum terkait aset agar tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harapannya permasalahan aset dapat dipercepat, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkonstribusi dalam memaksimalkan permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku kepada masyarakat," tutur Ali.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!