Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker

Kamis, 12 November 2020 - 22:42 WIB
"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).

Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," paparnya.

(Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara )

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi. "UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," ucap Anwar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!