Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker
Kamis, 12 November 2020 - 22:42 WIB
BOGOR - Produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. Lantaran hal itu Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Anwar Sanusi menyebutkan, bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4%. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2%.
(Baca Juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja )
Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3%), Singapura (82,7%), Thailand (80,1%), dan Vietnam (80%). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7%) dan Malaysia (76,2%).
"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).
Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.
"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," paparnya.
(Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara )
Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi. "UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," ucap Anwar.
Menurut Anwar, UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagkerjaan.
Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Anwar Sanusi menyebutkan, bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4%. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2%.
(Baca Juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja )
Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3%), Singapura (82,7%), Thailand (80,1%), dan Vietnam (80%). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7%) dan Malaysia (76,2%).
"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).
Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.
"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," paparnya.
(Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara )
Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi. "UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," ucap Anwar.
Menurut Anwar, UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagkerjaan.
Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda