Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi

Kamis, 12 November 2020 - 23:53 WIB
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.

"Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public, relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik," jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.

(Baca juga: Kemudahan Berusaha Hingga Insentif Berbasis Kebutuhan Jadi Kunci Peningkatan Investasi )

"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!