Sorotan Ekonomi Sepekan: Gaduh Habib Rizieq Pulang, Ngebir Dilarang hingga Hotman Paris Bela Maybank
Minggu, 15 November 2020 - 10:49 WIB
Pada tahun 2019, kata Jokowi, Indeks Inklusi Keuangan Indonesia berada pada angka 76% atau lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain di ASEAN seperti Singapura yang mencapai 98%, Malaysia 85% serta, Thailand 82%. "Masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan keuangan informal dan hanya 31,26% masyarakat yang pernah menggunakan layanan digital," katanya.
5. Larangan Ngebir
DPR RI kembali menggulirkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020. Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
6. Penghapusan Premium
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis premiumakan segera dihapuskan. Rencanannya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia. Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, premium di Jamali khususnya, akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia.
Saksikan Video:
5. Larangan Ngebir
DPR RI kembali menggulirkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020. Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
6. Penghapusan Premium
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis premiumakan segera dihapuskan. Rencanannya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia. Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, premium di Jamali khususnya, akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia.
Saksikan Video:
(nng)
Lihat Juga :