Situasi Krisis, Bank Himbara Tidak Bisa Jadi Penyalur Bantuan Likuiditas
Minggu, 10 Mei 2020 - 15:51 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menilai menugaskan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya conflict of interest. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menilai menugaskan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya conflict of interest. Ia juga mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.
"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabah nya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," jelasnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Padahal terang dia, selama ini dalam rapat-rapat Komisi XI dengan KSSK adalah menghindari adanya Moral Hazard dan Conflict of Interest. Maka digunakannya bank anggota Himbara ini justru makin membuat bantuan likuiditas yang dipakai untuk program penyelamatan ekonomi makin menunjukkan adanya pelanggaran atas prinsip moral hazard.
"Ini menunjukkan bahwa antar anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif yang membantu sektor riil untuk bangkit kembali. Dan itu merupakan bagian tak terpisahkan atas bagaimana program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan yang di dalamnya ada mata rantai menyelamatkan sektor riil," paparnya.
"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabah nya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," jelasnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Padahal terang dia, selama ini dalam rapat-rapat Komisi XI dengan KSSK adalah menghindari adanya Moral Hazard dan Conflict of Interest. Maka digunakannya bank anggota Himbara ini justru makin membuat bantuan likuiditas yang dipakai untuk program penyelamatan ekonomi makin menunjukkan adanya pelanggaran atas prinsip moral hazard.
"Ini menunjukkan bahwa antar anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif yang membantu sektor riil untuk bangkit kembali. Dan itu merupakan bagian tak terpisahkan atas bagaimana program menyelamatkan sektor keuangan dan perbankan yang di dalamnya ada mata rantai menyelamatkan sektor riil," paparnya.
Lihat Juga :