Situasi Krisis, Bank Himbara Tidak Bisa Jadi Penyalur Bantuan Likuiditas

Minggu, 10 Mei 2020 - 15:51 WIB
Stimulus dilakukan melalui relaksasi dan restrukrisasi kredit serta bantuan kredit baru supaya sektor riil bisa bangkit kembali pasca Pandemi Covid19 dan menggerakkan ekonomi seperti sedia kala.

"Harusnya program penyelamatan dan pemulihan ekonomi tidak boleh membuat sistem perbankan nya malah sakit karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal. Serta dipaksakan sebagai kompromi antar anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja," ujar Misbakhun.

Hasil rapat Komisi XI dengan KSSK pada 6 Mei 2020 sudah membuat kesimpulan yang jelas bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi dimana setiap kebijakan, regulasidan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!