Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia

Senin, 16 November 2020 - 18:51 WIB
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi. "Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.

(Baca Juga: Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan! )

Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Britono memberikan tanggapan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). PHRI mempertanyakan para lawmakers karena beleid ini dinilai masih belum matang.

"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!