Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia
Senin, 16 November 2020 - 18:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kosmian Pudjiadi mengatakan, bahwa dalam hal pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras). Menurutnya Indonesia bisa melirik praktik di negara sebelah, yakni Malaysia.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia )
Sementara itu bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk. "Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi. "Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.
(Baca Juga: Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan! )
Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Britono memberikan tanggapan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). PHRI mempertanyakan para lawmakers karena beleid ini dinilai masih belum matang.
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian di Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca Juga: RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia )
Sementara itu bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk. "Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi. "Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.
(Baca Juga: Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan! )
Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Britono memberikan tanggapan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). PHRI mempertanyakan para lawmakers karena beleid ini dinilai masih belum matang.
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi, mengonsumsi minol? Ini kan jadi trending, karena ini agak seram," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual.
(akr)
tulis komentar anda