Aturan Miras Sudah Ketat, Pengusaha Hotel-Resto: RUU Larang Minum Alkohol Seram
Senin, 16 November 2020 - 19:38 WIB
Kehadiran RUU ini membuat pihak PHRI mempertanyakan tindakan dari para lawmakers. "Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi dan mengonsumsi minol? Apalagi ini jadi trending, karena ini agak seram," terangnya.
(Baca Juga: Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia )
Bambang mengatakan, masih banyak RUU yang lebih produktif yang perlu dipertimbangkan oleh DPR daripada RUU Larangan Minol. "Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka dan accessible," tuturnya.
Dia menandaskan, bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat kontraksi PSBB masa pandemi Covid-19. "Kalau ada info kayak gini kan turis akan ngecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," pungkas Bambang.
(Baca Juga: Ribut-ribut Larangan Minum Alkohol, Kadin: Coba Tengok Malaysia )
Bambang mengatakan, masih banyak RUU yang lebih produktif yang perlu dipertimbangkan oleh DPR daripada RUU Larangan Minol. "Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka dan accessible," tuturnya.
Dia menandaskan, bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat kontraksi PSBB masa pandemi Covid-19. "Kalau ada info kayak gini kan turis akan ngecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," pungkas Bambang.
(akr)
Lihat Juga :