Aturan Miras Sudah Ketat, Pengusaha Hotel-Resto: RUU Larang Minum Alkohol Seram

Senin, 16 November 2020 - 19:38 WIB
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Britono mengatakan, bahwa segenap PHRI dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) . Dia mengatakan, RUU ini kontraproduktif dengan rencana industri pariwisata sebelum pandemi Covid-19 menerpa.

"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual APINDO di Jakarta, Senin (16/11/2020).



(Baca Juga: RUU Larangan Minol Bisa Bikin Kusam Wajah Pariwisata Indonesia )

Menurut Bambang, industri ini sangat regulated. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol pun harus ikut peraturan. "Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!