Duit Kemnaker Rp3,77 Triliun Rembes ke 3 Juta Lebih Rekening
Senin, 16 November 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III. Pada tahap III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi upah kepada 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi upah kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
“Hari ini, termin kedua subsidi upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26%. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekening nya bank swasta,” tambah Ida.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelasnya. ( Baca juga:Jejak Karier Musik Nathalie Holscher, dari Penyanyi hingga Banting Setir Jadi DJ )
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida.
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja. Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi upah kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
“Hari ini, termin kedua subsidi upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26%. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekening nya bank swasta,” tambah Ida.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelasnya. ( Baca juga:Jejak Karier Musik Nathalie Holscher, dari Penyanyi hingga Banting Setir Jadi DJ )
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida.
(uka)
tulis komentar anda