Indonesia Hanya Boleh Jual BBM Berkualitas di Atas Pertalite

Kamis, 19 November 2020 - 05:54 WIB
PT Pertamina berkomitmen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON) untuk menjual BBM yang berkualitas. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - PT Pertamina berkomitmen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON) untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas.

Vice President Promotion and Marketing Communication Pertamina, Dholly Arifun Dhalia mengatakan, hal ini berdasarkan kesepakatan Paris Agreement yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana Indonesia harus menjual produk BBM dengan RON minimum 91.



"Jadi di atasnya Pertalite harusnya (jenis BBM yang boleh dijual di Indonesia)," kata Arifun dalam video virtual.

(Baca Juga: Asyik, 85 Kota Bakal Nikmati Pertalite Harga Premium )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!