Pengesahan Ikatan Kerja Perusahaan dan Buruh Kini Online, Menaker: Mudah Cepat

Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring. Foto/Dok
BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Nantinya dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan", kata Ida di Bekasi, Kamis (19/11/2020).

(Baca Juga: Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker )

Ida menjelaskan, bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.



"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP atupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.

Sementara itu, Plt.Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran )

Berdasarkan data, bahwa jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada Tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan Tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada Tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada Tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.

"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB," ujar Retno.

Kemudian ditemui ditempat yang sama, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, dengan launching sistem layanan ini di kota Bekasi disamping menjadi salah satu kebanggan tetapi juga menjadi satu kewajiban dan tantangan bagi kami selanjutnya. Dalam hal ini Disnaker Kota Bekasi mampu untuk lebih cepat mengadopsi sistem aplikasi layanan ini.

"Kami terus berupaya untuk menjadi rujukan bagi perangkat daerah kota/kabupaten lain dalam rangka mengerahkan perusahaan untuk menggunakan aplikasi ini untuk keperluan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, demikian pula dalam rangka membangun suasana hubungan industrial yang lebih baik ditingkat kota/kabupaten," kata Tri.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More