Pengesahan Ikatan Kerja Perusahaan dan Buruh Kini Online, Menaker: Mudah Cepat

Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring. Foto/Dok
BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Nantinya dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan", kata Ida di Bekasi, Kamis (19/11/2020).



(Baca Juga: Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker )

Ida menjelaskan, bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!