Pengesahan Ikatan Kerja Perusahaan dan Buruh Kini Online, Menaker: Mudah Cepat
Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya," jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP atupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.
Sementara itu, Plt.Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran )
Berdasarkan data, bahwa jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada Tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan Tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada Tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada Tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP atupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.
Sementara itu, Plt.Dirjen PHI & Jamsos, Tri Retno Isnaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran )
Berdasarkan data, bahwa jumlah perusahaan yang mengesahkan PP melalui PTSA Kemnaker pada Tahun 2018 adalah sebanyak 1.825 perusahaan dan Tahun 2019 adalah sebanyak 2.118 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB pada Tahun 2018 adalah sebanyak 255 perusahaan dan pada Tahun 2019 adalah sebanyak 280 perusahaan.
Lihat Juga :