Cakeppp.... Produk Berstandar TKDN Jadi Prioritas Belanja dan Jasa Pemerintah

Jum'at, 20 November 2020 - 13:10 WIB
Produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa pemerintah
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun rencana pengembangan peningkatan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas produk prioritas yang akan dikembangkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa.

“Apabila barang-barang tersebut sudah memiliki standar TKDN, tentunya produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Selanjutnya, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).



(Baca juga:Kemenperin Bidik TKDN Naik Jadi 50% Tahun 2024)

Pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25%-40% dan sebanyak 388 produk dengan TKDN lebih dari 40%. Di kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25%-40% dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!