Lembaga Pengelola Investasi Amanat UU Cipta Kerja Diisi Profesional, Seleksi Dimulai

Jum'at, 20 November 2020 - 17:32 WIB
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) juga akan diisi dari kalangan profesional dan proses seleksi dewan pengawas LPI ditargetkan bisa dilakukan bulan ini. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terbentuk pada awal 2021. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja dimana terdapat salah satu pasal yang menyebutkan tentang pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, nantinya LPI juga akan diisi dari kalangan profesional dan proses seleksi dewan pengawas LPI ditargetkan bisa dilakukan bulan ini.



(Baca Juga: Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi di Awal 2021 )

Posisi dewan pengawas LPI akan terdiri dari lima orang, dua di antaranya telah ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, tiga lainnya akan berasal dari kalangan profesional.

"Tiga lagi dari golongan profesional, yang dipilih Presiden melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menkeu dan Menteri BUMN serta beberapa pihak lain," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).

Nantinya, setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon dewan pengawas tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui. "Sesuai UU, Presiden akan konsultasi dengan DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!