Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko
Senin, 23 November 2020 - 09:19 WIB
Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K/L juga mengejar penyelesaian lampirannya. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya, setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
(Baca Juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru )
Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya, setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
(akr)
Lihat Juga :