Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru

Jum'at, 20 November 2020 - 00:50 WIB
loading...
Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (RPerpres). Nantinya aturan-aturan itu akan digunakan sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Jadi, RPP dan Rperpres tersebut nantinya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan.

Sri Mulyani menambahkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Tak pelak, Indonesia pun harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah. ( Baca juga:Akui Berat, Sri Mulyani Sebut Target Setoran Pajak Sulit Dicapai )

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal. Tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020).

Beberapa masalah dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global. ( Baca juga:Perpanjang Kontrak, Guardiola Akui Manchester City Telah Berikan Segalanya )

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal. Latar belakang tersebut nantinya akan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)