Bos LPS: Tak Perlu Ada Kenaikan Jaminan Simpanan Di Atas Rp2 Miliar
Rabu, 25 November 2020 - 05:00 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan kenaikan penjaminan dana nasabah sudah cukup besar dilakukan. Hal ini menjawab, desakan banyak pihak, agar LPS menaikan nilai penjamin menjadi Rp2 miliar. Saat ini besaran maksimum nilai penjaminan LPS sudah meningkat dari Rp 100 juta per nasabah sejak Oktober 2008 menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini.
Seperti diketahui, tabungan yang dijamin LPS adalah tabungan bila sebuah bank mengalami kegagalan (fail). Simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Untuk simpanan di atas Rp2 miliar, jumlah simpanan tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
"Ada kritik LPS gimana kalau penjaminan dinaikkan dari Rp 2 miliar ke angka yang lebih tinggi? Penjaminan kita sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas sistem, menjaga keamanan masyarakat penabung di sistem bank," ujar Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).
Kata dia, nilai simpanan yang dijamin LPS bahkan lebih besar dibanding negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah, maupun negara maju lainnya. Di Indonesia, nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar tersebut setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. LPS punya komitmen yang tinggi dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui, tabungan yang dijamin LPS adalah tabungan bila sebuah bank mengalami kegagalan (fail). Simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Untuk simpanan di atas Rp2 miliar, jumlah simpanan tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
"Ada kritik LPS gimana kalau penjaminan dinaikkan dari Rp 2 miliar ke angka yang lebih tinggi? Penjaminan kita sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas sistem, menjaga keamanan masyarakat penabung di sistem bank," ujar Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).
Kata dia, nilai simpanan yang dijamin LPS bahkan lebih besar dibanding negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah, maupun negara maju lainnya. Di Indonesia, nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar tersebut setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. LPS punya komitmen yang tinggi dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda