Pentolan LPS: Kami Sekarang Tidak Akan Lambat Menurunkan Bunga Penjaminan

Selasa, 24 November 2020 - 14:58 WIB
loading...
Pentolan LPS: Kami Sekarang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 basis poin. Sementara tingkat bunga penjamin valuta asing sebesar 25 basis poin.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan LPS periode 25 Nov 2020-29 Jan 2021 untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,5%. Simpanan valas ada di level 1%, serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7%. ( Baca juga: Marak Rekening Bank Dibobol, Bos LPS: Pengaduan Perlu Pro Aktif )

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. Penurunan juga merupakan respons LPS atas suku bunga Bank Indonesia

"LPS melakukan review tingka bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).

Dia memandang penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang. ( Baca juga:Direskrimum Polda Metro Jaya Rapat Bareng Penyidik Terkait Acara Habib Rizieq, Apa Hasilnya? )

"Kami mendorong penurunan bunga kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral yang lama menurunkan bunga, tetapi ketika saya di LPS, ternyata kita yang lama. LPS sekarang tidak akan lambat menurunkan bunga penjaminan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)