Pentolan LPS: Kami Sekarang Tidak Akan Lambat Menurunkan Bunga Penjaminan

Selasa, 24 November 2020 - 14:58 WIB
loading...
Pentolan LPS: Kami Sekarang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) memutuskan untuk menurunkan bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 50 basis poin. Sementara tingkat bunga penjamin valuta asing sebesar 25 basis poin.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan LPS periode 25 Nov 2020-29 Jan 2021 untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,5%. Simpanan valas ada di level 1%, serta simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7%. ( Baca juga: Marak Rekening Bank Dibobol, Bos LPS: Pengaduan Perlu Pro Aktif )

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. Penurunan juga merupakan respons LPS atas suku bunga Bank Indonesia

"LPS melakukan review tingka bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).

Dia memandang penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan, sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan Bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang. ( Baca juga:Direskrimum Polda Metro Jaya Rapat Bareng Penyidik Terkait Acara Habib Rizieq, Apa Hasilnya? )

"Kami mendorong penurunan bunga kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral yang lama menurunkan bunga, tetapi ketika saya di LPS, ternyata kita yang lama. LPS sekarang tidak akan lambat menurunkan bunga penjaminan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Berita Terkini
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved