Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, APTI Surati Sri Mulyani dan Moeldoko

Rabu, 25 November 2020 - 09:11 WIB
Penyebab dari semua itu, lanjut Agus, karena penetapan tarif cukai 23% pada 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal. Lebih jauh APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap menaikkan tarif cukai sigaret keretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%. (Baca juga: Guru SD-SMP Mulai Masuk di Surabaya, Ini Curhatan Mereka)

Bagi APTI, SKM adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. “SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” kata Agus.

Berdasarkan fakta tersebut, APTI mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya 5%. Belum lagi keberadaan rokok ilegal jenis SKM yang akan semakin merajalela.

Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret keretek tangan (SKT). “SKT adalah produk yang banyak melibatkan tenaga kerja sehingga tidak adanya kenaikan tarif di sini akan membantu produsen mempertahankan tenaga kerja yang ada,” tutur Agus. (Lihat videonya: Gunung Slamet Dilanda Badai dan Hujan Es)

APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!