Berharap Kredit Ngucur Deras ke Sektor Riil

Rabu, 25 November 2020 - 09:35 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menurunkan bunga penjaminan. Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR diturunkan 50 bps, sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum diturunkan sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk rupiah di bank umum sebesar 4,5% dan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7%. Sementara valas pada bank umum sebesar 1%. (Baca: Amalan-amalan yang Terlupakan Saat Turun Hujan)

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari penurunan tingkat bunga, di antaranya suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020.

“Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil,” kata Purbanya, saat konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Sementara faktor lainnya yakni kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian. (Baca juga: Guru SD-SMP Mulai Masuk Sekolah di Surabaya, Ini Curhatan Mereka)



Dia pun mengatakan, dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assessment atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan.

Sesuai aturan, lanjut Purbaya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.

“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” ujar Purbaya.

Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More