Berharap Kredit Ngucur Deras ke Sektor Riil

Rabu, 25 November 2020 - 09:35 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menurunkan bunga penjaminan. Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR diturunkan 50 bps, sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum diturunkan sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk rupiah di bank umum sebesar 4,5% dan untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7%. Sementara valas pada bank umum sebesar 1%. (Baca: Amalan-amalan yang Terlupakan Saat Turun Hujan)



Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari penurunan tingkat bunga, di antaranya suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020.

“Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil,” kata Purbanya, saat konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!