Berharap Kredit Ngucur Deras ke Sektor Riil
Rabu, 25 November 2020 - 09:35 WIB
Sementara faktor lainnya yakni kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian. (Baca juga: Guru SD-SMP Mulai Masuk Sekolah di Surabaya, Ini Curhatan Mereka)
Dia pun mengatakan, dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assessment atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan.
Sesuai aturan, lanjut Purbaya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.
“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” ujar Purbaya.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Dia pun mengatakan, dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assessment atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan.
Sesuai aturan, lanjut Purbaya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.
“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” ujar Purbaya.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Lihat Juga :