Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster

Rabu, 25 November 2020 - 13:09 WIB
Sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk KPK, mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tadi pagi di Bandara Soekarno Hatta. Dikabarkan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster . Sekedar mengingatkan, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencium adanya praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )

KPPU menemukan, bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

"Terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," kata Anggota KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.



KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.

Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

(Baca Juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster )

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta, Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL," jelasnya

Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di Negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.

Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More