Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster

Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
Setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT. Teladan Cipta Samudra dibantu oleh kantor kuasa hukum SAW & Partners Law Firm memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 25 November 2020.

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )

Ditambahkan pula oleh Afriady Putra SH, S. Sos selaku perwakilan kuasa hukum PT Teladan Cipta Samudra. "Dengan adanya gugatan perdata klien kami ini, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperbaiki sistem perijinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster seperti klien kami,"

Harapan PT TSC kasus ini menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal supaya kasus serupa yang kami alami tidak terulang lagi kepada perusahaan lain agar dapat menjamin iklim investasi dan penanaman modal di Indonesia lebih aman dan nyaman.

"Dengan adanya penangkapan Mentri Edhy Prabowo tadi malam tidak ada hubungannya dengan pengajuan gugatan perusahaan kami di Pengadilan Negeri Jakpus. Ini menjadi bukti bobroknya sistem tata kelola di dalam Kementrian Kelautan dan Perikanan yang merugikan perusahaan Eksportir seperti kami," tutup Raditya selaku Direktur utama PT. Teladan Cipta Samuda.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More