Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster

Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
Edhy Prabowo Ditangkap...
Usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, kini eksportir Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP mengajukan gugatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengejutkan semua pihak. Termasuk PT Teladan Cipta Samudra (PT TSC) perusahaan yang bergerak di bidang ekspor Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP (surat keterangan waktu pengeluaran) izin eksport Benih Lobster.

(Baca Juga: Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster )

Kuasa hukum PT TSC, Suhardi SH mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.

"Hari ini kami resmi memasukan gugatan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin eksport PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui WA oleh oknum kementrian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien," tutur Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster


(Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa 17 Orang dan Sita Kartu ATM )

Suhardi menjelaskan, hal ini menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan eksport selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan," tutur Suhadi.

Tidak hanya perusahaan PT. Teladan Cipta Samudra yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini.

Setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT. Teladan Cipta Samudra dibantu oleh kantor kuasa hukum SAW & Partners Law Firm memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 25 November 2020.

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC )

Ditambahkan pula oleh Afriady Putra SH, S. Sos selaku perwakilan kuasa hukum PT Teladan Cipta Samudra. "Dengan adanya gugatan perdata klien kami ini, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperbaiki sistem perijinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster seperti klien kami,"

Harapan PT TSC kasus ini menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal supaya kasus serupa yang kami alami tidak terulang lagi kepada perusahaan lain agar dapat menjamin iklim investasi dan penanaman modal di Indonesia lebih aman dan nyaman.

"Dengan adanya penangkapan Mentri Edhy Prabowo tadi malam tidak ada hubungannya dengan pengajuan gugatan perusahaan kami di Pengadilan Negeri Jakpus. Ini menjadi bukti bobroknya sistem tata kelola di dalam Kementrian Kelautan dan Perikanan yang merugikan perusahaan Eksportir seperti kami," tutup Raditya selaku Direktur utama PT. Teladan Cipta Samuda.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved