Ternyata Titipan Dana Pemerintah di Bank Berbentuk Deposito, Beranak Dong?
Rabu, 25 November 2020 - 22:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan mekanisme dana pemerintah yang dititipkan ke perbankan ternyata tidak cuma-cuma. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan penitipan dana bersifat deposito tapi memang dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi.
"Dana titipan ini bersifat deposito tapi ada tanda kutip. Adapun tanda kutip ini dimaksud untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Andin dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
Kata dia, pemerintah juga menetapkan syarat kepada perbankan dalam menitipkan uangnya. Salah satunya likuiditas perbankan harus kuat dan tidak bermasalah. "Jadi kita menetapkan dana titipan ini harus likuiditasnya kuat dan tidak bermasalah. Kalau sudah memenuhi syarat dalam berbentuk proposal dan kita cek udah disetujui kita melakukan tanda tangan," katanya.
Setelah itu, barulah pemerintah memberikam dananya ke perbankan dalam memulihkan ekonomi Indonesia. Adapun dana ini untuk membantu para kreditur yang terdampak. "Pada saat kita kasih uangnya dikasih buat apa untuk 6 bulan. Dimana enggak ada menyalahgunakan kewenangan," jelasnya.
Lihat Juga: Dampak Varian Delta Engga Main-main, Sri Mulyani Ungkap Tagihan Perawatan Pasien Covid-19
"Dana titipan ini bersifat deposito tapi ada tanda kutip. Adapun tanda kutip ini dimaksud untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Andin dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
Kata dia, pemerintah juga menetapkan syarat kepada perbankan dalam menitipkan uangnya. Salah satunya likuiditas perbankan harus kuat dan tidak bermasalah. "Jadi kita menetapkan dana titipan ini harus likuiditasnya kuat dan tidak bermasalah. Kalau sudah memenuhi syarat dalam berbentuk proposal dan kita cek udah disetujui kita melakukan tanda tangan," katanya.
Setelah itu, barulah pemerintah memberikam dananya ke perbankan dalam memulihkan ekonomi Indonesia. Adapun dana ini untuk membantu para kreditur yang terdampak. "Pada saat kita kasih uangnya dikasih buat apa untuk 6 bulan. Dimana enggak ada menyalahgunakan kewenangan," jelasnya.
Lihat Juga: Dampak Varian Delta Engga Main-main, Sri Mulyani Ungkap Tagihan Perawatan Pasien Covid-19
(nng)
tulis komentar anda