Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata
Kamis, 26 November 2020 - 13:17 WIB
Suasan konferensi pers nasabah gagal bayar produk invetasi PT Indosterling Optima Investa di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto/Michelle Natalia
JAKARTA - Sebanyak 58 nasabah korban gagal bayar produk investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukumnya menuntut kepastian hukum. Nasabah menolak keinginan IOI untuk mengubah kasus gagal bayar tersebut dari pidana menjadi perdata.
Para nasabah yang mengalami kerugian hingga Rp95 miliar tersebut khawatir perubahan status kasus itu membuat mereka tidak mendapatkan kembali dana investasinya.
(Baca Juga: Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling) "Pernyataan kuasa hukum PT IOI yang mengatakan bahwa proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan undang-undang," ujar kuasa hukum para korban, Andreas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, karena dalam UU PKPU dikatakan bahwa kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa mengganggu jalannya PKPU. Pernyataan jika yang bersangkutan ditahan dan masuk penjara akan mengganggu jalannya PKPU, membuat pihaknya khawatir.
Para nasabah yang mengalami kerugian hingga Rp95 miliar tersebut khawatir perubahan status kasus itu membuat mereka tidak mendapatkan kembali dana investasinya.
(Baca Juga: Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling) "Pernyataan kuasa hukum PT IOI yang mengatakan bahwa proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan undang-undang," ujar kuasa hukum para korban, Andreas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, karena dalam UU PKPU dikatakan bahwa kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa mengganggu jalannya PKPU. Pernyataan jika yang bersangkutan ditahan dan masuk penjara akan mengganggu jalannya PKPU, membuat pihaknya khawatir.
Lihat Juga :