Tuntut Keadilan, Nasabah Indosterling Ogah Kasusnya Jadi Perdata
Kamis, 26 November 2020 - 13:17 WIB
JAKARTA - Sebanyak 58 nasabah korban gagal bayar produk investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) melalui kuasa hukumnya menuntut kepastian hukum. Nasabah menolak keinginan IOI untuk mengubah kasus gagal bayar tersebut dari pidana menjadi perdata.
Para nasabah yang mengalami kerugian hingga Rp95 miliar tersebut khawatir perubahan status kasus itu membuat mereka tidak mendapatkan kembali dana investasinya.
(Baca Juga: Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling) "Pernyataan kuasa hukum PT IOI yang mengatakan bahwa proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan undang-undang," ujar kuasa hukum para korban, Andreas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, karena dalam UU PKPU dikatakan bahwa kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa mengganggu jalannya PKPU. Pernyataan jika yang bersangkutan ditahan dan masuk penjara akan mengganggu jalannya PKPU, membuat pihaknya khawatir.
"Karena sekalipun pidana tidak ada, tapi amit-amit misalnya orang tersebut meninggal dunia, berarti para kreditur pun terancam tidak terbayar karena ketidakhadiran orang tersebut," ujar Andreas.
Dalam kata lain, pihak kuasa hukum nasabah mempertanyakan kesehatan perusahaan yang seakan berjalan hanya dikendalikan oleh seorang (one man show). Mereka juga melihat percepatan pembayaran PKPU dari Maret 2021 menjadi Desember 2020 sebagai pengalihan isu dari perkara pidana ke perdata.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang)
"Jika pembayaran ke pihak yang tidak mengikuti jalur pidana, kami persilahkan dan kami tidak menghambat. Tapi jangan sekali-kali mencoba mengubah pidana menjadi perdata," tegas Andreas.
Para perwakilan nasabah yang hadir dalam konferensi pers itu menyuarakan kekhawatiran mereka melalui spanduk dan poster. Poster yang dibawa para nasabah korban gagal bayar itu antara lain "Kami percaya polisi pasti punya hati nurani", "Tegakkan Keadilan", "Kami Minta Kepastian Hukum", dan lain-lain.
Para nasabah yang mengalami kerugian hingga Rp95 miliar tersebut khawatir perubahan status kasus itu membuat mereka tidak mendapatkan kembali dana investasinya.
(Baca Juga: Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling) "Pernyataan kuasa hukum PT IOI yang mengatakan bahwa proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan undang-undang," ujar kuasa hukum para korban, Andreas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, karena dalam UU PKPU dikatakan bahwa kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa mengganggu jalannya PKPU. Pernyataan jika yang bersangkutan ditahan dan masuk penjara akan mengganggu jalannya PKPU, membuat pihaknya khawatir.
"Karena sekalipun pidana tidak ada, tapi amit-amit misalnya orang tersebut meninggal dunia, berarti para kreditur pun terancam tidak terbayar karena ketidakhadiran orang tersebut," ujar Andreas.
Dalam kata lain, pihak kuasa hukum nasabah mempertanyakan kesehatan perusahaan yang seakan berjalan hanya dikendalikan oleh seorang (one man show). Mereka juga melihat percepatan pembayaran PKPU dari Maret 2021 menjadi Desember 2020 sebagai pengalihan isu dari perkara pidana ke perdata.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang)
"Jika pembayaran ke pihak yang tidak mengikuti jalur pidana, kami persilahkan dan kami tidak menghambat. Tapi jangan sekali-kali mencoba mengubah pidana menjadi perdata," tegas Andreas.
Para perwakilan nasabah yang hadir dalam konferensi pers itu menyuarakan kekhawatiran mereka melalui spanduk dan poster. Poster yang dibawa para nasabah korban gagal bayar itu antara lain "Kami percaya polisi pasti punya hati nurani", "Tegakkan Keadilan", "Kami Minta Kepastian Hukum", dan lain-lain.
(fai)
tulis komentar anda