Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling
Kamis, 26 November 2020 - 11:37 WIB
loading...
Nasabah Indosterling. Foto/MichelleNatalia/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus gagal bayar investasi PT Indosterling Optima Investa (IOI) terus berlanjut dan kian memanas. Sebanyak 58 nasabah memprotes PT Indosterling melalui kuasa hukum mereka.
Sembari menunjukkan sejumlah poster yang berisi berbagai pernyataan dan permintaan, para nasabah menyangkal pernyataan kuasa hukum Indosterling bahwa mereka menerima kesepakatan yang diajukan pihak perusahaan.
( Baca juga:Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )
"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP (laporan polisi) di Bareskrim adalah tidak benar," ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis(26/11/2020).
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI. "Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.
Sembari menunjukkan sejumlah poster yang berisi berbagai pernyataan dan permintaan, para nasabah menyangkal pernyataan kuasa hukum Indosterling bahwa mereka menerima kesepakatan yang diajukan pihak perusahaan.
( Baca juga:Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )
"Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP (laporan polisi) di Bareskrim adalah tidak benar," ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis(26/11/2020).
Andreas menepis pernyataan dari IOI tersebut. Hingga saat ini, justru pihaknya yang telah membuka ruang untuk negosiasi dengan PT IOI. "Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum," ungkap Andreas.
Lihat Juga :