Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba
Senin, 11 Mei 2020 - 18:30 WIB
JAKARTA - Komisi VII DPR membeberkan poin-poin penting yang tercantum RUU Minerba, dimana setidaknya ada delapan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, ada delapan poin penting dalam draf revisi undang-undang setebal 92 halaman.
Poin pertama merujuk dalam draf RUU Minerba yang baru, pemerintah memberikan jaminan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Dengan jaminan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Poin kedua ini merupakan harmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja yang juga tengah dikebut penyelesaiannya.
"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker. Poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/5/2020).
( )
Lebih lanjut terang dia, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Dalam UU Minerba 4/2009, ketentuan soal pembagian keuntungan diatur di pasal 129 yang kemudian direvisi.
"Dalam pasal tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah dan empat persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," jelasnya.
Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama. "Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri," lanjutny.
Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing. Bambang mengatakan, seluruh fraksi sepakat 51 persen sepakat masuk badan RUU Minerba.
"Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," terang dia.
Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100 persen.
Kata dia, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini. "Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah," pungkasnya.
Poin pertama merujuk dalam draf RUU Minerba yang baru, pemerintah memberikan jaminan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Dengan jaminan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Poin kedua ini merupakan harmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja yang juga tengah dikebut penyelesaiannya.
"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker. Poin-poin penting dalam draf terbaru RUU Minerba ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/5/2020).
( )
Lebih lanjut terang dia, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Dalam UU Minerba 4/2009, ketentuan soal pembagian keuntungan diatur di pasal 129 yang kemudian direvisi.
"Dalam pasal tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar empat persen kepada pemerintah dan empat persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," jelasnya.
Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama. "Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri," lanjutny.
Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing. Bambang mengatakan, seluruh fraksi sepakat 51 persen sepakat masuk badan RUU Minerba.
"Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," terang dia.
Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100 persen.
Kata dia, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini. "Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda