Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:52 WIB
loading...
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di dalam RUU Minerba, begini kata Menteri Bahlil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah dan DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul keputusan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tidak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di dalam RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam jumpa pers usai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang kepada perguruan tinggi yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Diketahui, RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan Pemerintah
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam jumpa pers usai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang kepada perguruan tinggi yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Lihat Juga :