Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
loading...

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di dalam RUU Minerba, begini kata Menteri Bahlil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah dan DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul keputusan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tidak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di dalam RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam jumpa pers usai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang kepada perguruan tinggi yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Izin usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan kepada BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak tersebut dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini kepada pihak kampus.
"Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tidak semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya diberikan bagi kampus yang menginginkannya saja. "Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau," tuturnya.
Diketahui, RUU Minerba telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam jumpa pers usai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang kepada perguruan tinggi yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Izin usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan kepada BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak tersebut dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini kepada pihak kampus.
"Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tidak semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya diberikan bagi kampus yang menginginkannya saja. "Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :