Terdampak Pandemi, Industri Pariwisata Minta Stimulus
Jum'at, 27 November 2020 - 13:15 WIB
Industri pariwisata mengharapkan stimulus dari pemerintah karena terdampak parah pandemi. Foto/Antara
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah memberikan stimulus yang efektif sesuai dengan kebutuhan dan segera mengeksekusinya dari belanja negara.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya terus meyakinkan pemerintah untuk memberikan pemotongan tarif pajak, jaminan sosial, biaya utilitas, dan memberikan stimulus bagi industri pariwisata (korporasi dan karyawan) seperti hibah atau subsidi. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)
Mengenai hibah, pemerintah telah menyetujui pemberian dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun yang 70%-nya untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Adapun 30% untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.
“Semua yang berkaitan dengan pajak, jaminan sosial, biaya utilitas dipotong sedemikian rupa sehingga akan meringankan beban kami,” kata Hariyadi dalam acara Economic Outlook 2021: Outlook Pariwisata 2021 secara virtual di Jakarta kemarin.
Hariyadi melanjutkan, pihaknya juga sudah mendapatkan kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk relaksasi pinjaman selama dua tahun. Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022. “Saat ini stimulus untuk sektor pariwisata baru berupa subsidi pekerja dan prakerja, tetapi untuk korporasi belum mendapatkannya,” tuturnya.
Menurut dia, permintaan sektor pariwisata akan naik jika masyarakat yakin bahwa penanganan Covid-19 berjalan dengan baik dan terjamin keamanannya. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan terus Diperjuangkan)
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya terus meyakinkan pemerintah untuk memberikan pemotongan tarif pajak, jaminan sosial, biaya utilitas, dan memberikan stimulus bagi industri pariwisata (korporasi dan karyawan) seperti hibah atau subsidi. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)
Mengenai hibah, pemerintah telah menyetujui pemberian dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun yang 70%-nya untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Adapun 30% untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.
“Semua yang berkaitan dengan pajak, jaminan sosial, biaya utilitas dipotong sedemikian rupa sehingga akan meringankan beban kami,” kata Hariyadi dalam acara Economic Outlook 2021: Outlook Pariwisata 2021 secara virtual di Jakarta kemarin.
Hariyadi melanjutkan, pihaknya juga sudah mendapatkan kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk relaksasi pinjaman selama dua tahun. Seperti diketahui, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022. “Saat ini stimulus untuk sektor pariwisata baru berupa subsidi pekerja dan prakerja, tetapi untuk korporasi belum mendapatkannya,” tuturnya.
Menurut dia, permintaan sektor pariwisata akan naik jika masyarakat yakin bahwa penanganan Covid-19 berjalan dengan baik dan terjamin keamanannya. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan terus Diperjuangkan)
Lihat Juga :