Tenang Pak, Bu! Perubahan Gaji PNS Bakal Bertahap
Jum'at, 27 November 2020 - 20:14 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN memastikan implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Lalu, rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. "Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Puryono di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Kata dia, secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
"Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019," katanya. Sementara itu, dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.
Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Lalu, rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. "Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Puryono di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Kata dia, secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
"Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019," katanya. Sementara itu, dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda