Pasca Covid-19, IHW Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah 4%

Senin, 11 Mei 2020 - 23:20 WIB
Indonesia Halal Watch (IHW) Gelar FGD bersama sejumlah narasumber via Zoom dan YouTube membahas perekonomian bangsa. Foto/Dok.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pasca pandemi Covid-19 akan turun dari 3% menjadi hanya 1,5%, bahkan tidak menutup kemungkinan lebih rendah dari itu.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan IHW via zoom dan YouTube bersama sejumlah narasumber dan peserta diskusi, pandemi Covid-19 telah mengganggu perekonomian dunia dan Indonesia.

Gangguan tersebut terlihat dari menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, dimana pada kuartal I 2020 menjadi 2,7%. "Pasca Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bisa 4% atau lebih rendah, tergantung seberapa lama dan seberapa parah parah penyebaran pandemi Covid-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian," terangnya dalam FGD secara online di Jakarta, Senin (11/5/2020).



Ikhsan Abdullah menerangkan Covid-19 telah berdampak dan membuat semakin memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Karena itu, diperlukan langkah-langkah penanganan pandemi yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi. "Hal ini (sistem keuangan) perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah," tukasnya.

Penyebaran pandemi covid-19 yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia, papar Ikhsan, antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global yang memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary).

Adapun langkah yang luar biasa tersebut adalah dibidang keuangan negara termasuk dibidang perpajakan dan keuangan daerah serta sektor keuangan yang harus segera diambil pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.

Untuk mengatasi itu semua, lanjut Ikhsan, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.

Presiden Jokowi, menurutnya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp405,1 triliun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More