Pasca Covid-19, IHW Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah 4%
Senin, 11 Mei 2020 - 23:20 WIB
Penyebaran pandemi covid-19 yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia, papar Ikhsan, antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global yang memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary).
Adapun langkah yang luar biasa tersebut adalah dibidang keuangan negara termasuk dibidang perpajakan dan keuangan daerah serta sektor keuangan yang harus segera diambil pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Untuk mengatasi itu semua, lanjut Ikhsan, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Presiden Jokowi, menurutnya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp405,1 triliun.
Adapun langkah yang luar biasa tersebut adalah dibidang keuangan negara termasuk dibidang perpajakan dan keuangan daerah serta sektor keuangan yang harus segera diambil pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Untuk mengatasi itu semua, lanjut Ikhsan, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Presiden Jokowi, menurutnya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah Rp405,1 triliun.
Lihat Juga :