Tak Pernah Lelah, Menaker Ida Buka-bukaan 3 Sasaran Penting UU Cipta Kerja
Senin, 30 November 2020 - 20:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World” yang dihadiri Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Undang-undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce )
Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” ujarnya.
Hal ini, kata Ida, penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, dimana saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tercatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2-2,5 juta angkatan kerja baru.
(Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh )
Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.
Hal tersebut diungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World” yang dihadiri Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC), The United Nation of Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN), United in Diversity Foundation (UID Foundation), Kamar Dagang Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Undang-undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan guna mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce )
Ida mengatakan, langkah penciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik melalui investasi dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” ujarnya.
Hal ini, kata Ida, penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia, dimana saat ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tercatat angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2-2,5 juta angkatan kerja baru.
(Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh )
Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel, perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.
tulis komentar anda